IMPLEMENTASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBILK PADA KOPERASI (STUDI KASUS PADA KPRI “KEBAK†PURWOREJO)
Abstract
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) menjelaskan bagaimana penyajian laporan keuangan serta komponen- komponen apa saja yang harus dicantumkan dalam masing-masing laporan keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengesahkan SAK ETAP yang lebih sederhana dibandingkan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no.1 tentang penyajian laporan keuangan. Beberapa komponen PSAK yang dihilangkan dalam SAK ETAP antara lain: pembuatan laporan keuangan konsolidasi, laporan arus kas badan usaha hanya menggunakan metode tidak
langsung, sedangkan PSAK memberikan pilihan berupa metode langsung dan tidak langsung.
Menurut SAK ETAP (2009:1) Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik, namun entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP
SAK ETAP diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2011 namun penerapan diperbolehkan lebih awal mulai 1 Januari 2010. Dengan adanya SAK ETAP ini, maka badan usaha seperti koperasi dapat menyajikan informasi yang relevan kepada para pengguna laporan keuangannya, baik internal maupun eksternal.