ANALISIS PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN TERHADAP KESADARANMEMBAYAR PAJAK DI KPP PRATAMA PURWOREJO
Abstract
Pajak merupakan sumber terbesar dalam APBN. Dari tahun ke tahun penerimaan pajak terhadap APBN selalu meningkat dan menjadi yang terbesar dibanding dari sektor-sektor lain. Jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun semakin bertambah. Namun bertambahnya jumlah tersebut tidak diimbangi dengan meningkatnya kesadaran membayar pajak dalam setiap tahunnya. Masalah kesadaran tersebut menjadi kendala dalam pemaksimalan penerimaan pajak. Penelitian ini mengkaji tingkat kesadaran wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Purworejo dengan menggunakan variable bebas pemahaman peraturan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh pemahaman peraturan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak badan terhadap kesadaran membayar pajak yang terdaftar di KPP Pratama Purworejo.
Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Purworejo. Tidak semua wajib pajak ini menjadi objek dalam penelitian ini karena jumlahnya yang sangat besar dan guna efisiensi waktu dan biaya. Oleh sebab itu dilakukan pengambilan sampel yang dilakukan dengan metode simple random sampling. Jumlah sampel ditentukan sebanyak 100 wajib pajak badan di KPP Pratama Purworejo. Metode pengumpulan data primer adalah menggunakan metode angket (kuesioner). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi berganda.
Hasil penelitian yang diperoleh, dinyatakan dengan nilai F hitung 77.488, dengan nilai signifikan 0,000. Pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif sebesar 0,345 terhadap kesadaran membayar pajak, dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh positif sebesar 0,450 terhadap kesadaran membayar pajak. Untuk R square sebesar 0,615 yang berarti bahwa 61,5% variabel pemahaman peraturan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak sedangkan sisanya 38,5% dipengaruhi variabel lain yang tidak ada dalam penelitian ini.
Kata Kunci :Kesadaran membayar pajak, pemahaman peraturan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak badan.